
Barindo Raya: Tolak Neolib (http://mdopost.com)
Tanggal : 08 Jun 2009
ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) Barisan Indonesia Raya (Barindo Raya)
menyatakan komitmen untuk tetap memegang teguh sistem ekonomi yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Mereka menganggap keutuhan NKRI
saat ini menjelang Pemilu Presiden 2009, sedang diganggu oleh rayuan
sistem ekonomi neo-liberal.
”Kami menolak NKRI menggunakan ideologi neo-liberalisme (neolib),
karena hanya akan mengutamakan kepentingan asing dan segelintir
pengusaha,” kata Sekjen DPP Barindo Raya Jackson Kumaat (4/6), usai
Deklarasi Mega-Prabowo di Karang Ria Tuminting Manado. Lebih lanjut
Jackson mengatakan, kehadirannya dalam acara kampanye Mega-Prabowo,
merupakan salah satu bentuk dukungan moral Barindo Raya, kepada
capres-cawapres yang bersikukuh mempertahankan ekonomi kerakyatan.
”Kehadiran kami sebagai bentuk keprihatinan atas ancaman ideologi
asing, sekaligus mendukung kandidat presiden dan wakil presiden, yang
bersedia mengusung sistem kerakyatan untuk pembangunan nasional,”
ujarnya.
Meski demikian, ia mengelak anggapan, bahwa Barindo Raya
didirikan sebagai ormas tandingan serupa Barindo, yang sudah resmi
mendeklarasikan dukungan ke kubu SBY-Boediono. ”Barindo Raya bukan
untuk dukung-mendukung capres, tapi didirikan untuk kepentingan bangsa
dan Negara,” ujar Jackson yang juga Sekjen Partai Karya Perjuangan
(Pakar Pangan).
Sebelumnya diberitakan, Barindo menggelar acara
deklarasi di Jakarta (17/5), untuk mendukung pencapresan SBY-Boediono.
Menurut Jackson, ideologi ekonomi selain bersarkan asas UUD 1945 dan
Pancasila, dikhawatirkan akan merusak sendi-sendi ekonomi kerakyatan,
yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat menengah ke bawah.
Munculnya neo-liberalisme, dimulai dalam bentuk aturan dan
perundang-undangan dalam 5 tahun terakhir, menyusul terbukanya pasar
bebas globalisasi. Pihaknya juga mengaku sudah memberikan draf usulan
kepada kubu Mega-Prabowo, agar konsep ekonomi nasional diarahkan
kembali ke ideologi dasar yang dibangun oleh the founding father
(pendiri bangsa). ”Pasal 27 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah harga
mati bagi Barindo Raya. Mohon konsep ekonomi jangan dicampur-adukan
dengan paham asing,” tegas Jackson.
Pasal 27 UUD berbunyi, ”Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. Dan di ayat 2 isinya, ”Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Sedangkan
Pasal 33 ayat 3 berbunyi, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Selama ini kekayaan alam dijual
ke negara lain dengan harga murah, tanpa mempedulikan masyarakat yang
memproduksinya. Ia mencontohkan, industri rotan diekspor dengan harga
murah, tapi dijual di negara lain dengan mahal. Sedangkan industri susu
impor dijual di Indonesia dengan mahal, tanpa mempedulikan industri
susu dalam negeri.
”Sudah saatnya globalisasi disikapi dengan bijak
untuk kepentingan masyarakat kecil, dan jangan lagi mengeksploitasi
rakyat untuk kepentingan jangka pendek,” kata dia.
Berdasarkan
catatan redaksi, Pendiri Barisan Indonesia (Barindo) Letjen (Purn) M
Yasin mengaku akan mengundurkan diri dari organisasi yang dibentuk pada
tahun 2006 lalu. Ketua Umum Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) itu
mendukung adanya Barindo tandingan dengan nama Barindo Raya yang
dideklarasikan di Klaten (1/6). Yasin kini terhitung sebagai Ketua Umum
DPP Barindo Raya, sedangkan Prabowo Subianto dikukuhkan menjadi Ketua
Dewan Pembina Barindo Raya.
Menurut Yasin, Kondisi Barindo saat ini
sudah melenceng dari tujuan awal. Organisasi yang dibentuknya tahun
2006 itu, mestinya menjadi organisasi independen, tetapi justru dipakai
untuk mendukung kemenangan SBY-Boediono. (ras)

18 Aug 2010